
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memperkuat kerja sama penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara melalui penandatanganan nota kesepahaman di Griya Agung, Palembang, 26 November 2024. Pada waktu itu, Pemprov diwakili Penjabat Gubernur Elen Setiadi, sedangkan Kejati dipimpin Yulianto.
Pendampingan hukum dan penataan aset daerah
Laporan Humas Pemprov yang dimuat JDIH Sumsel menyebut bahwa pemerintah provinsi telah menyerahkan delapan Surat Kuasa Khusus selama periode 2022–2024. Dalam laporan tersebut, nilai aset Pemprov yang berhasil diselamatkan disebut mencapai Rp284,2 miliar. Angka ini mengikuti periode dan lingkup yang diterangkan sumber. Penandatanganan kerja sama diarahkan untuk mendukung penyelesaian masalah hukum, pengamanan kepentingan pemerintah, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara
Halaman tugas dan wewenang Kejati Sumsel menjelaskan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kewenangan pemulihan aset juga diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, mencakup penelusuran, perampasan, dan pengembalian kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Arsip ini memberikan konteks kerja kelembagaan tersebut. Nama pejabat dan capaian yang disebut tetap merujuk pada keadaan saat peristiwa 2024, bukan susunan pimpinan atau laporan kinerja tahun berjalan.
Sumber & rujukan
- Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Humas Pemprov Sumsel / JDIH Provinsi Sumatera Selatan - Tugas dan Wewenang
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
JDIH Kejaksaan Republik Indonesia
